- Pelaksanaan pemutakhiran data EMIS pada periode "Bulan Data Pendidikan Islam Tahun 2021" diberlakukan mulai tanggal 10 Mei 2021 sampai dengan 9 Juni 2021;
- Selama periode "Bulan Data Pendidikan Islam Tahun 2021", seluruh satuan pendidikan Madrasah di bawah naungan Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah (RA, MI, MTs, MA/MAK) diwajibkan untuk melakukan pemutakhiran data EMIS Semester Genap TP 2020/2021 secara lengkap, akurat dan tuntas sampai tahap cetak Berita Acara Pendataan (BAP);
- Pemutakhiran data satuan Pendidikan hanya menggunakan aplikasi EMIS 4.0 yang dapat diakses melalui laman : https://emis.kemenag.go.id/ Dengan demikian, aplikasi EMIS Madrasah versi sebelumnya, baik Aplikasi EMIS Online maupun Aplikasi Feeder EMIS, sudah tidak diberlakukan lagi mulai tanggal 10 Mei 2021;
- Satuan Pendidikan yang tidak melakukan pemutakhiran data EMIS sebagaimana tersebut di atas, tidak berhak untuk mendapatkan layanan dalam bentuk apapun dari Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah, seperti BOS, PIP, Bantuan Sarpras, Bantuan PJJ, Asesmen Nasional, Bantuan Kinerja/Bantuan Afirmasim dan Bantuan Pemerintah lainnya;
- Konsultasi pelaksanaan pemutakhiran data EMIS dapat dilakukan dengan menghubungi live agent Madrasah Reform melalui nomor 0811-47402020 (hanya untuk konfirmasi Whatsapp);
- Untuk meningkatkan akurasi data EMIS 4.0, Kepala Madrasah diminta untuk memberikan honor/insentif tambahan selama periode Bulan Data Pendidikan Islam Tahun 2021 yang bersumber dari dana BOP RA atau BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021;
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dimohon untuk meneruskan surat ini kepada seluruh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kepala Madrasah yang berada di wilayahnya.
Senin, 17 Mei 2021
Surat Edaran terkait Tindak Lanjut Program Bulan Data Pendidikan Islam
Rabu, 05 Mei 2021
CATATAN PELATIHAN EMIS 4.0
ASISTEN MADRASAH — Dalam rangka dimulainya Bulan
Data Pendidikan Islam dengan ini diinformasikan bahwa penutupan akses ke
aplikasi EMIS lama (Online & Feeder) akan dilakukan pada hari Jumat tanggal
7 Mei 2021 pukul 23.59 WIB.
Setelah itu, akan dilakukan proses migrasi data secara keseluruhan dari
database EMIS lama ke database EMIS 4.0.
Dan berikut adalah catatan dari Pelatihan EMIS 4.0 Batch 5
CATATAN PELATIHAN EMIS
4.0 BATCH 5
RABU, 5 MEI 2021
1.
Migrasi data dari Emis lama ke EMIS 4.0 adalah data siswa yang
hasil cut off 26 Maret 2021. Jadi yang telat menginput setelah tanggal tsb
tidak masuk datanya ke EMIS 4.0
2.
SELURUH MADRASAH harus sudah menggunakan Emis 4.0
3.
Email pengelola yang tidak aktif HARUS DAFTAR ULANG karena
sewaktu-waktu aka nada notifikasi ke email tsb.
4.
Untuk pengelola lembaga, siapkan Surat Tugas untuk di upload
5.
Data pokok siswa dan/ortu yang ada perubahan harus disetujui kota
dan menyertakan upload KK
6.
Nama yg diinput HARUS SESUAI DENGAN NAMA YANG TERTULIS DI KK
meskipun di ijazah beda
7.
Alur EMIS lama untuk mutasi siswa harus dari sekolah asal (lama)
kalau alurt Emis 4.0 bisa dari kedua pihak
8.
Untuk proses mutase dari sekolah asal: jangan lupa yg diinput
adalah nomor dokumen Emis 4.0 (yg digenerate dari emis utk verifikasi data)
bukan nomor suratnya
9.
Mutasi siswa di akhir proses adalah: harus ada 2 persetujuan
mutasi dari kedua lembaga
10.
Untuk tutorial proses mutasi siswa bisa dilihat di video tutorial
web: https://emis.kemenag.go.id menu Panduan
Penggunaan nomor video tutorial: 12, 14, 18
11.
Untuk memudahkan memeriksa data siswa, kita bisa filter diurutkan dari
besar kekecil atau sebaliknya dan kembali ke susunan awal, tinggal klik judul
kolomnya berkali-kali
12.
Untuk melakukan Perubahan data pokok yang sudah dikunci harus
dilakukan di verval Pd
13.
Upload Foto siswa sifatnya tidak wajib/optional. Namun jika di
upload lebih baik
14.
Jika ada perbaikan alamat siswa dan kita memilih tempat tinggal
siswa dengan pilihan “Tinggal dengan orang tua” isian siswa tidak bisa di klik
karena akan otomatis isiannya sama. Tetapi jika mengisi tinggalnya ikut dengan
saudara/wali/lainnya” harus mengisi sendiri
15.
Untuk data Koordinat alamat siswa sifatnya opsional
16.
No tlp yang dalam satu keluarga digunakan oleh semua untuk
belajar/berkomunikasi, bisa diisi no telepon yg lain/ no telepon saudara. Jadi
no telepon yg diinput jangan sama untuk yg digunakan oleh beberapa orang
17.
Jika saat pengisian data eror, caranya: klik kanan,pilih inspect
tab network, respon, klik yg merah. Jadi akan keliatan penyebab eror nya
18.
Jika kita mengklik data ortu “meninggal/tidak diketahui”, tidak
usah diisi
19.
Alamat siswa yg tinggal di Luar Negeri di Emis 4.0 sudah bisa
diinput sekarang. Emis lama belum memfasilitasi ini
20.
DIHARUSKAN
Upload kartu keluarga jika ada perubahan data pokok saja. Jadi sifatnya
optional
21.
Jika ada perubahan data hanya alamat, atau hal-hal lainnya yang
bukan pokok/tidak terlalu penting, tidak usah upload KK
22.
Fokus: PERBAIKAN DATA-DATA POKOK SISWA
23.
Untuk perubahan data aktif atau tidak aktif belum dibuka.
24.
Untuk pengisian data Prestasi Siswa upload penghargaan sifatnya
optional
25.
Untuk mutasi keluar, No surat keterangan nomor diisi sendiri lgs
oleh madrasah sesuai agenda surat masing-masing. Surat Pengajuan mutasi yang
dicetak oleh system sengaja ada jarak di margin atas, untuk tempat kop surat
26.
NOMOR DOKUMEN EMIS ada dihalaman surat mutasi di bagian paling
bawah
27.
Proses selanjutnya di lembaga yg menerima login dan pilih: mutasi
masuk
28.
Jika tidak ada nomor dokumen, klik tidak ada, diisi manual
29.
Jangan lupa harus ada persetujuan kepala sekolah dari kedua
lembaga (yg mengeluarkan dan menerima mutasi siswa)
30.
Jika ditolak, harus ditulis alasan penolakan mutasinya. Setalah
ok, bisa di download Pdf nya
31.
Untuk fitur periksa/monitoring Data AKM, jika masih merah, berarti
belum lengkap datanya
32.
Perbaikan data pokok siswa hanya bisa dilakukan di Verval PD jika
sudah dibuka oleh Kemendikbud
33.
Jika ada dobel siswa mungkin siswa tsb sekolah lagi di sekolah
lain dan datanya diinput di sekolah barunya tsb. Solusinya: harus mutase
34.
Akun kepala madrasah ternyata Kepala madrasahnya mutase/dimutasi
ke skeolah lain, harus daftar lagi madrasah baru. Jadi Emis 4.0 nya tidak bisa
dimutasikan
35.
KK ortu menjadi wajib di upload jika ada PERUBAHAN DATA POKOK.
Jika tidak ada NIK harus upload KK
36.
REFERENSI EMIS KK, JADI YG DIINPUT HARUS SESUAI KKL
37.
Apakah ada fitur BAP di E 4.0? masih konfirmasi saja (belum ada
BAP)
38.
Fitur GTK belum dimigrasikan dari Emis lama ke Emis baru 4.0)
39.
Email lama tapi op baru, lebih baik buat akun op baru
40.
Proses yg urgen operator lembaga adalah FOKUS ke perapihan data
dulu
41. Ada masalah untuk proses Emis 4.0 bisa ditanyakan lewat live agent
Selasa, 04 Mei 2021
TUTORIAL EMIS 4.0
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Pemutakhiran Data Emis Madrasah Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021 Nomor : B-882.1/DJ.I/Set/03/2021 pada tanggal 25 Maret 2021 menerangkan bahwa perbaikan data profil lembaga, data alamat dan data lahan dilakukan melalui EMIS 4.0 melalui laman emis.kemenag.go.id.
Dan dilanjutkan lagi Surat Pemberitahuan Program Bulan Data Pendidikan Islam Tahun 2021 pada tanggal 4 Mei 2021 dengan nomor surat B-1344/DJ.I/HM.01/05/2021 menjelaskan bahwa untuk pendataan EMIS selama periode Bulan Data Pendidikan Islam Tahun 2021 menggunakan aplikasi EMIS 4.0 yang dapat diakses melalui laman https;//emis.kemenag.go.id. Dengan demikian, aplikasi EMIS Madrasah versi sebelumnya, baik Aplikasi EMIS Onlibe maupun Aplikasi Feeder EMIS, sudah tidka diberlakukan lagi mulai tanggal 10 Mei 2021.
Untuk membantu Operator Madrasah dalam mengerjakan EMIS 4.0, berikut admin lampirkan beberapa Tutorialnya baik untuk Pengelola Lembaga dan Kepala Lembaga.
PANDUAN UMUM
1. Login Ke dalam EMIS dan Logout Dari EMIS





